SATRESKRIM POLRES CIANJUR BERHASIL UNGKAP KASUS PEMALSUAN STNK DAN PAJAK KENDARAAN RODA EMPAT
CIANJUR(Banyumas Pos)
Kasus pemalsuan STNK dan pajak kendaraan roda empat berhasil diungkap Satreskrim Polres Cianjur,hal ini disampaikan pada acara konfrensi Pers yang digelar di depan loby Mapolres Cianjur dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP. Juang Andi Priyanto,S.I.K,S.H,M.Hum. Kamis 05/04/20.
Kapolres Cianjur Didampingi Wakapolres KOMPOL Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas dan Personil Polres Cianjur lainnya.
Para pelaku mendapat orderan pemesanan STNK dan Notice Pajak palsu kendaraan roda empat dari berbagai wilayah diantaranya Bandung,Cianjur,Bogor dan bahkan Jakarta,pelaku menarik tarif untuk satu STNK dan Notice Pajak Rp.2.000.000,- dan pelaku belajar dari ahli kimia dengan menggunakan bahan STNK asli caranya dengan meneteskan cairan tersebut sehingga tulisan di lembar STNK pudar dan diganti dengan cara di print ulang” ungkap Kapolres.
“Lembar STNK asli mereka dapatkan dari kendaraan kendaraan yang tidak di urus pajaknya yang lebih dari lima tahun dan bahkan mereka juga memalsukan hologram , jadi STNKnya asli tapi palsu” pungkasnya.
Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan berinisial IS Als. CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Semuanya sudah diamankan di Mapolres Cianjur
Tersangka ini sudah memulai melakukan tindakan pemalsuan STNK dan Notice Pajak dan telah memalsukan lebih dari 100 STNK namum pada saat penggerebegan kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu dan 23 notice Pajak, kasus ini masih dalam pengembangan pihak Satreskrim Polres Cianjur.
Kelima tersangka anak dijerat dengan pasal 263 KUHP dan terancam hukuman penjara minimal 7 tahun.(red.taufik winata)