SATRESKRIM POLRES CIANJUR BERHASIL RINGKUS 3 ORANG PELAKU CURANMOR
CIANJUR – Banyumas Pos
Sat Reskrim Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisal AE, LH dan M, ketiga tersangka pelaku kini meringkuk di sel Tahanan Mapolres Cianjur, demikian informasi yang di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP.Niki Ramdhany,S.E.,S.I.K.,M.Si kepada awak media, Jum’at 03/04/20.
Kasus Curanmor ini terungkap setelah adanya laporan Masyarakat di tiga Polsek yaitu masing masing Polsek Pacet,Polsek Kota dan Polsek Sukaresmi. Jajaran Satreskrim pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya pengungkapan bermula dari informasi dari warga di Vila Perrmata kecamatan Sukaresmi kabupaten Cianjur bahwa ada seseorang yang di duga pelaku pencurian Roda dua yang sering keluar rumah jam 12.00 wib dan pulang kerumah sekitar jam 05.30 wib atas nama atas nama AE, kemudian Timsus mendatangi rumah AE,setelah dilakukan intrograsi oleh Timsus akhirnya AE tersebut mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian bersama LH, kemudian Timsus melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka LH kemudian Timsus melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli atau penadah barang hasil kejahatan tersebut atas nama M, ketiganya diringkus dan digiring ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan penyidikan oleh Penyidik.
Kapolres Cianjur AKBP.Juang Andi Priyanto,S.I.K.,S.H.,M.Hum. melalui Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, S.E., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan ini hasil dari sinergitas Kepolisian dengan masyarakat,
Niki menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 6 unit sepeda motor, 1 buah kunci leter T, 6 buah mata kunci stang, 1 buah buku BPKB, 2 Lembar STNK, 8 buah handpone, 2 buah magnet pembuka, barang bukti yang disita saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur. “sementara BB yang berhasil kita amankan ini berasal dari 3 Laporan Polisi” ucap Niki.
“Tersangka AE (46) dan LH (24) di tetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana.”(red.taufik winata)