Reses Pertama Tahun Aggaran 2020,300 Juta Untuk 50 Anggota DPRD
Kebumen (Banyumas Pos)
Masa reses pertama tahun anggaran 2030, 10/02/2020 – 13/02/2020. Menurut Kepala Bagian Humas DPRD Kebumen, Unggul Winarti SH.Msi, kepada wartawan, Kamis (6/2/2020), sebanyak 49 anggota DPRD Kebumen siap mengadakan reses di daerah pemilihannya masing-masing. Satu anggota DPRD Kebumen tidak memanfaatkan reses bertemu dengan konstituen karena melaksanakan ibadah umroh.
Reses yang menjadi hak setiap anggota DPRD Kebumen dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat bisa saja menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kebumen. Pokok-pkok pikiran itu akan masuk pada tahun anggaran berikutnya. Mekanisme masuknya anggaran pokok-pokok pikiran DPRD Kebumen melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan Kabupaten.
Djumadi SSos.MSi,mengatakan,Anggaran reses untuk 50 orang anggota DPRD diluar tunjangan reses, satu masa reses Rp 300 juta,Ungkapnya.
Menurut Kabag Humas DPRD Unggul Winarni, pihaknnya memfasilitasi kegiatan reses tersebut secara menyeluruh. Yaitu mulai biaya sewa tempat atau sewa tenda, makan dan minum, termasuk cetak baner. Untuk kegiatan mengundang konstituen itu harus didukung dengan bukti tanda tangan peserta yang hadir.
Adapun peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat, antara lain camat, TNI dan Polri, pimpinan Puskemas, dinas dan jawatan, kades dan lurah, perangkat desa, kelompok masyarakat. Termasuk juga organisasi politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta LSM, ormas hingga majelis taklim.
Unggul menambahkan, reses merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada dapil masing-masing. Sekretariat DPRD memfasilitasi reses bagi anggota Dewan dalam setahun sebanyak tiga
Anggaran sebesar itu tidak diterimakan langsung kepada anggota DPRD Kebumen pelaksana reses. Anggaran dipergunakan berdasarkan penggunaan riil reses. Anggota DPRD Kebumen hanya menyampaikan data tempat dan jadwal reses kepada sekretariat DPRD Kebumen.
Hak mengundang konstituen tiap anggota hanya 100 orang. Jika ingin mengundang lebih dari 100 orang, biaya selebihnya menjadi tanggung jawab anggota DPRD Kebumen. (Lia)