PENJUAL MIRAS OPLOSAN ROSO-ROSO DIBEKUK SATRES NARKOBA POLRES CIANJUR
CIANJUR (Banyumas Pos)
Seorang warga berinisial F (25) warga Cibeber tak berkutik saat petugas dari Satres Narkoba Polres Cianjur menggeledah tempat tinggalnya di Jln Raya Rancagoong Ds.Rancagoong, Kec.Cilaku Kab.Cianjur kedapatan menyimpan dua galon Miras oplosan jenis Roso-roso siap kemas,Sabtu 22/02/20 pukul 21.00 wib.
Pria kelahiran padang sumatra selatan ini diduga penjual Miras oplosan jenis Roso-roso karena terbukti menyimpan dua galon Miras oplosan siap untuk dikemas dan beberapa kantong miras oplosan yang sudah dikemas dalam kantong plastik siap jual.
Tersangka F digelandang petugas ke Mapolres Cianjur beserta barang bukti berupa dua buah galon berisi Miras oplosan dan beberapa kantong miras yang sudah dikemas.untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut berita yang di himpun oleh banyumaspos.com dari laporan kasat Narkoba Polres Cianjur AKP.Eka Hermawan Mulyana melalui paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda, penggeledahan yang berujung ditangkapnya F berawal dari kecurigaan petugas akan adanya penyimpanan dan pengemasan miras oplosan di rumah F.(red.taufik winata)