Jakarta (Banyumas Pos).
Monisyah, S.Sos dan Malanton Jon Fiter, SH., MH. Ketua dan Sekertaris Seknas Jokowi Jabodetabek tegas dan berkeyakinan bahwa ” Putusan MA tak pengaruhi Kemenangan Jokowi – Makruf Amin “. Tegasnya di Jakarta.
Pro kontra keabsaan kemenangan pasangan Jokowi – Makruf Amin, pada pilpres 2019. Akhir – akhir ini santer mencuat, seolah-olah membuka ruang bagi kelompok kontestan yang kalah.
Ternyata tidak demikian adanya tegas Malanton Jon Fitet, SH., MH. Sekertaris Seknas Jokowi Jabodetabek mengatakan, ; Kemenangan pasangan Jokowidodo dan Makruf Amin sudah FINAL, MENGIKAT dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP, ini lantaran gugatan permohonan sengketa pilpres yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno ( Capres dan Cawapres yang kalah ) ke Mahkamah Konstitusi/MK, telah ditolak berdasarkan hukum karena pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang dimohonkan dalam berkas perkara permohonan sengketa Pilpres. Jelas Jon Fiter dalam rilisnya kepada awak media: Jumat, 10 Juli 2020 di Jakarta.
Terkait gugatan yang diupayakan Rahmawati dan para pendukungnya ke Mahkamah Agung, Jon Fiter yang juga seorang pengacara ini mengatakan, yang digugat padal 3 ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang menyebutkan : Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan Calon dalam Pilpres dan Wapilpres, KPU menetapkan Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih, hal tersebut dianggap bertentangan dengan pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017, ; Tentang Pemilihan Umum.
Penentuan Menang Tidaknya pasangan Jokowi-Makruf Amin juga menjadi kewenangan MK, BUKAN MA. MA (Mahkamah Agung) sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. PUTUSAN MK itu FINAL dan MENGIKAT, Jon Fiter menandaskan.( santo ).