TAMBAK-Banyumas Pos
Bertepatan dengan Hari Lahirnya Pancasila Polsek Tambak Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah bersama Tim Gugus Tugas Covid19 kecamatan Tambak menggelar penertiban/ operasi pemakaian masker di depan kantor balai desa Prembun Tambak Banyumas. Senin.(1/6-2020).
Sasaran operasi penertiban penggunaan masker adalah para pengguna jalan seperti kendaraan roda dua dan roda empat, tukang becak, sepeda gayung serta pejalan kaki, rinci Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kapolsek Tambak AKP Sitowati SH.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa operasi penertiban penggunaan masker sebagai upaya memutus rantai covid19 dengan menindak lanjuti Surat Bupati Banyumas Nomor 440/1123/2020, tentang Penertiban Wajib Memakai Masker.
Dalam kegiatan hari ini, Polsek Tambak bersama tim Gugus Tugas Covid19 kecamatan Tambak telah menertiban 158 pemakai jalan, menilang/ surat pernyataan 26 orang dengan mengamankan barang bukti 6 KTP dan 2 Sim-C.
Mereka yang membuat surat pernyataan sanggup memakai masker bila keluar rumah dan bila mengingkari bersedia di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jelas Kapolsek.
Dalam kesempatan ini kami himbau kepada warga masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran virus corona dengan tetap berada di rumah, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari kerumunan, selalu cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir dan bila keluar rumah selalu pakai masker, Umgkapnya.
(Kusaeri Humas /warto ).